Waskita Karya mengejar kontrak baru senilai Rp 30 triliun di 2022, karena 2023 masuk tahun politik dan biasanya terjadi penurunan jumlah dan nilai kontrak.
Keraton Yogya secara tegas menolak pelepasan hak milik atas area Sultan Ground untuk proyek jalan tol. Namun pemerintah diperbolehkan memakai tanpa bayar sewa.
Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk penambahan lahan tol Jogja-Bawen sudah terbit. IPL itu telah ditandatangani Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X.