Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan KUHP baru tidak menghukum kritik terhadap pemerintah. Hanya penghinaan yang dapat dipidana, sesuai Pasal 240 dan 241.
Rusia menanggapi santai retorika nuklir Presiden AS Donald Trump, yang memerintahkan pengerahan dua kapal selam nuklir ke lokasi lebih dekat dengan Rusia.