Pemerintah bersiap menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli. Menko Luhut Pandjaitan sebagai koordinator Jawa-Bali. Keputusan itu sejalan rekomendasi ahli statistik.
Gibran memastikan aturan PPKM Mikro Darurat yang akan diterapkan akan lebih ketat dibandingkan dengan surat edaran (SE) Wali Kota yang berlaku sebelumnya.