Mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dijatuhi vonis menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 5 miliar di tingkat banding.
KPK telah memeriksa seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo bernama Wenny Rosalina Anas (WRA) terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan.