Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
OJK laporkan pembiayaan UMKM mencapai Rp 1.948,72 triliun per Juni 2026. Tantangan akses pembiayaan formal masih ada, terutama terkait laporan keuangan.