Pasar Muamalah di Kota Depok menuai polemik karena bertransaksi dengan dinar dan dirham. Salah satu pedagang mengaku diuntungkan oleh keberadaan pasar ini.
Pasar Muamalah, yang berdiri di lahan ruko-ruko di Beji, ramai dibicarakan karena bertransaksi dengan mata uang dinar dan dirham. Pemilik ruko membantah.
Pasar Muamalahdi kawasan Depok ramai jadi perbincangan di media sosial. Dalam informasi, disebut transkasi di pasar itumenggunakan mata uang Dinar dan Dirham.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan sesuai dengan undang-undang, rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Aktivitas jual-beli di Pasar Muamalah jadi sorotan karena transaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham, bukan rupiah. Pedagang pasar anngkat bicara.
Transaksi jual beli pasar muamalah di Depok viral karena pembayaran dilakukan dengan dinar dan dirham, bukan Rupiah. Lurah menelusuri info itu dan ini hasilnya