"Peristiwa Kajari Pamekasan (kena) OTT oleh mereka, saya ingatkan ke mereka, 'apa harus seperti itu, apa tidak bisa dicegah sebelumnya'," kata Prasetyo.
Masinton Pasaribu menyatakan penyadapan yang dilakukan KPK bisa melanggar HAM. Menurutnya, penyadapan tersebut seperti memasuki ranah pribadi seseorang.
Penyadapan oleh KPK kembali diperdebatkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Kewenangan KPK itu dianggap melanggar hak asasi manusia.