Puan menegaskan, di UU TNI baru, prajurit aktif tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Puan menekankan 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi TNI aktif.
DPR menegaskan hanya ada 3 pasal yang dibahas dalam RUU TNI, salah satunya pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di K/L tertentu. Berikut ini isinya.
Guru Besar UINSA Surabaya Titik Triwulan mengkritisi RUU TNI, Polri, Kejaksaan. Ia menilai RUU itu bukan memperkuat pengawasan tapi berlomba menambah kewenangan