detikSulsel
Kejati Sulsel Tangkap Pegawai Bank di Parepare Tilap Duit Nasabah Rp 2,2 M untuk Kripto-Bayar Utang
Kejati Sulsel menetapkan ALW, pegawai bank BUMN, sebagai tersangka penilapan dana nasabah Rp 2,2 miliar untuk utang dan trading kripto. Penyidikan berlanjut.
Kamis, 04 Sep 2025 17:16 WIB