Jaksa Esterina Nuswarjanti menerapkan Restorative Justice, menekankan keadilan manusiawi tanpa selalu menghukum. Dia percaya pada pemulihan dan pengampunan.
Kejagung menyelidiki dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak dan mencegah lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, ke luar negeri.