Pengacara mengatakan ketika ditahan di Rutan KPK, sakit tulang belakang Imam kambuh. Pengacara menguturkan Imam sempat mengalami sakit serupa pada 2015.
Eks aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar untuk mempercepat pencairan dana hibah yang diajukan KONI.
Eks Aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersama-sama Imam saat menjabat Menpora.
Jaksa KPK mengungkap peran Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas, Taufik Hidayat dalam kasus suap dan gratifikasi eks aspri Menpora Imam Nahrawi,
Imam Nahrawi berdebat dalam ruang sidang dengan Gatot S Dewa Broto perihal acara pengukuhan kontingen atlet Asian Games di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi mempersoalkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto yang tidur di kantor bersama Istrinya bernama Lina.