KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 22 miliar dari 3 BUMN. Pengembalian uang itu terkait dengan kasus proyek gedung IPDN.
KPK memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT HK jadi saksi kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN, Sulsel. KPK jelaskan kewajiban kembalikan kerugian negara.