Bea Cukai Kudus memusnahkan rokok ilegal seberat 11 ton atau sekitar 6,5 juta batang. Diperkirakan nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 5,087 miliar.
Kejagung menyebut kerugian perkenomian negara atas kasus dalam kasus importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020 mencapai Rp 1,6 triliun.
Hari ini penyidik memeriksa Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi terkait kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai.