KPK menyebut Gubernur Riau Abdul Wahid meminta 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Gubernur NTT Melki Laka Lena sambut Jaksa Agung Burhanuddin dalam kunjungan kerja perdananya. Kunjungan ini fokus pada agenda internal kejaksaan di NTT.
KPK mengungkap kode '7 batang' di kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid. KPK mengungkap alasan munculnya kode 7 batang tersebut.
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi pemerasan Rp 7 miliar. Kasus ini berawal dari permintaan fee 5%.