Grab Indonesia akan memberikan Bonus Hari Raya untuk mitra driver berdasarkan kriteria keaktifan. Ini sebagai apresiasi atas dedikasi mereka dalam layanan.
Prabowo teken Pepres No 27 tahun 2026. Perpres tersebut mengatur perlindungan pengemudi transportasi online termasuk penentuan batas max 8 persen potongan
Presiden Prabowo minta aplikator ojol bayar bonus hari raya. Gojek dan Grab siap penuhi instruksi, salurkan bantuan untuk mitra driver menjelang Lebaran.