detikNews
Penyuap Eks Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kamis, 18 Jan 2018 15:25 WIB







































