Bukti tertulis yang diajukan KPK ditolak hakim sidang praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Terpidana kasus suap anggota DPRD Sumut, Guntur Manurung, mengajukan peninjauan kembali atas vonisnya. Guntur saat ini menjalani masa hukuman 4 tahun penjara.
KPK kembali memanggil 3 orang tersangka Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka merupakan penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.