"Di seluruh dunia orang tetap patuhi jam malam tempat hiburan, cuma di Indonesia yang tidak. Di kita ini sangat longgar sehingga jadi peluang penyalahgunaan narkoba," ujar Eks Kepala BNN Komjen Pol (pur) Gories Merre.
Raffi Ahmad telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Raffi pun dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 111,112, 132, 133 jo 127.
BNN membuka kesempatan kepada pihak swasta untuk mengelola eks ladang ganja di Aceh dan Sumatera Utara menjadi ladang tanaman produktif bagi masyarakat sekitarnya.
Lodewyk Wawo (36), eks narapidana India bersama Imron Rosadi (36), dan Yolanda Laoh tertangkap tangan menjual 4,5 kg hashish. Mereka merupakan jaringan Cikande.