Ganjil genap diberlakukan lagi di Jakarta. Hasil evaluasi, volume lalu lintas turun hingga lebih dari 4%, dan kecepatan kendaraan meningkat sampai 16%.
Kendaraan di luar pelat 'B' belum bisa ditindak menggunakan tilang elektronik karena database kendaraan belum terintegrasi. Lalu bagaimana polisi menindaknya?