detikNews
Korupsi Dana PNPM Rp 2,5 M, Dua IRT Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Imas Nurjanah dan Nining Jurhaningsih dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kedua ibu rumah tangga ini pun diharuskan membayar uang pengganti dengan total Rp 2,5 miliar.
Kamis, 01 Nov 2012 16:11 WIB







































