Bareskrim telah mendatangi perusahaan pemasok kandungan obat EG, CV Samudera Chemical (SC), terkait kasus gagal ginjal. Pemilik perusahaan kini dicari polisi.
4 perusahaan farmasi jadi tersangka kasus etilen glikol obat sirup, yaitu PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical, Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.
Bareskrim menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Keduanya terancam 15 dan 10 tahun bui.
Bareskrim mengungkap pelanggaran diduga dilakukan dua perusahaan tersangka kasus tercemarnya obat sirop dengan etilen glikol hingga memicu gagal ginjal akut.
Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
BPOM menemukan pelarut obat dengan cemaran EG dan DEG 91 persen di supplier, diduga biang gagal ginjal akut. Padahal, ambang batas aman hanya 0,1 persen.
Polisi menyegel perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical yang telah berstatus tersangka di kasus gagal ginjal akut.