Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi telah diundangkan. ICW berharap AKBP Brotoseno bisa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah PK.
Mahfud menyebut AKBP Brotoseno sudah seharusnya dipecat oleh Polri. Mahfud memuji langkah Kapolri yang tak mengungkit penanganan kasus Brotoseno sebelumnya.