Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi telah diundangkan. ICW berharap AKBP Brotoseno bisa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah PK.
Mahfud menyebut AKBP Brotoseno sudah seharusnya dipecat oleh Polri. Mahfud memuji langkah Kapolri yang tak mengungkit penanganan kasus Brotoseno sebelumnya.
Komisi PK untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkan. Wakapolri Komjen Gatot Eddy ditunjuk jadi pimpinan sidang.