Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi langkah kepolisian memecat AKBP Brotoseno. Menurutnya, ini bukti evaluasi internal Polri berjalan baik.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 resmi diundangkan. Polri pun menjelaskan beberapa tahapan untuk melakukan peninjauan kembali putusan sidang etik Brotoseno.