Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis ke Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Djoko Tjandra dalam sidang pemeriksaan terdakwa tiba-tiba menceritakan rencana bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Malaysia. Namun pertemuan itu batal.