Polsek Sunggal menangkap tiga pelaku begal yang menyerang pengemudi ojol di Deli Serdang. Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi di 12 lokasi.
Peri Siswanto (24) ditangkap polisi karena membegal Ari Dwi Saputra (10). Aksi ini direncanakan, dan Peri kini ditahan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Aksi begal modus tawuran malam hari membuat resah warga Palembang, hingga viral di media sosial. Polda Sumsel turun tangan bergerak memburu para pelaku.