Ia meminta agar Kemenag mengkaji lebih dalam & meminta masukan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelum Peraturan Pemerintah tersebut disahkan.
Kejari Blitar menahan seorang mubalig kondang asal Jombang. Ia diduga terlibat penipuan 650 jemaah melalui biro haji ilegal dengan kerugian Rp 4 miliar.
Sudah ada 1.030 calon jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan dana haji. Dari jumlah itu, sudah 955 jemaah yang memperoleh pengembaliannya.