104 dari 201 wajib pajak yang mengemplang pajak telah mencicil kewajibannya, total mencapai Rp 11,48 triliun. DJP terus mengejar pembayaran sisa tunggakan.
Warga Jawa Barat kini bisa mencicil pajak kendaraan melalui aplikasi T-Samsat. Pembayaran lebih fleksibel dan tanpa biaya tambahan, memudahkan wajib pajak.