detikNews
Bawa Narkoba, 2 Anggota DPRD Semarang Divonis 5 & 4 Tahun
2 Anggota DPRD Kota Semarang divonis selama empat dan lima tahun penjara oleh PN Denpasar. Mereka terbukti memiliki narkotika berupa sabu-sabu saat kunjungan kerja ke Bali.
Senin, 22 Agu 2011 19:57 WIB







































