Dirjen Pas Kemenkum HAM Untung Sugiyono menilai kaburnya 1 napi dan 3 tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang adalah bagian dari risiko pekerjaan. Ia mengakui kaburnya 4 orang itu karena kelalaian petugas.
Deni Sastorin alias Densos (34) dituntut 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Polres Metro Jakarta Timur menemukan tang pemotong kawat di menara pengawas Rumah Tahanan Cipinang. Tang ini diduga digunakan napi dan tahanan untuk kabur dari penjara.
Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta masih menyelidiki kaburnya 1 narapidana dan 3 tahanan dari Rutan Cipinang. Kuat dugaan kaburnya para penghuni penjara karena human error.
Empat orang yang melarikan diri dari LP Cipinang, terdiri dari satu narapidana dan tiga tahanan. Dugaan sementara, mereka melarikan diri melalui pos penjagaan yang pada waktu kejadian justu tidak dijaga sama sekali oleh sipir.
BNN menyebutkan status Kepala Lapas Nusakambangan Marwan Adli sebagai tertangkap dalam kasus penerimaan uang hasil transaksi narkotika. Lain halnya dengan pengacara Marwan, H Turaji, yang menyebut kliennya itu telah berstatus tersangka.
Dua narapidana narkotika Nusakambangan yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika bersama Kalapas Nusakambangan, Yoyok dan Hertomy, dipindahkan ke Lapas Narkotika Cipinang, sekitar pukul 16.30 WIB.
Mantan terpidana Anton Medan, pernah merasakan pilunya hidup di LP Nusakambangan. Dari pengalaman tersebut, dia membeberkan modus dan siapa saja pemain narkoba di tahanan. Bagaimana sebenarnya?
BNN dan Kanwil Kemenkumham masih melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Narkotika Cipinang, Marwan Adli, yang tersandung kasus narkotika. BNN menunggu pemeriksaan Kanwil selesai untuk memboyong Marwan ke Jakarta.