Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepolisian segera melakukan tahap II ke kejaksaan. Setelah itu akan dilakukan upaya penyelesaian perkara yang tepat.
Jaksa Agung Burhanuddin mengungkap pengadaan dua jenis pesawat Garuda menguntungkan perusahaan asing dan diduga ada indikasi penyuapan dalam pengadaan pesawat.
Kejagung menetapkan dua orang eks pegawai Garuda Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
Tiga VP yang diperiksa, AMTM (EVP Finance PT Garuda Indonesia di 2012), INC (VP Financial Accounting Garuda Indonesia), dan RH (Plh VP Legal Garuda Indonesia).