Dapil untuk DPR menjadi paling sedikit 3 kursi dan maksimal 8 kursi. Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang maksimal 10 kursi.
Dalam draf Revisi Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) diatur bahwa calon presiden (capres) hingga calon gubernur (cagub) harus menjadi anggota partai politik.