Sri Mulyani mengatakan lembaga multilateral itu sebenarnya dibentuk pasca Perang Dunia II untuk menyelesaikan sengketa hingga permasalahan antar negara.
DPD RI menggelar FGD untuk membahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Mereka mendesak adanya payung hukum untuk pengelolaan dan mitigasi dampak perubahan iklim.