detikNews
2 Terdakwa Anak Kelompok Anarko 'Kill The Rich' Divonis 4 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa anak kelompok anarko 'Kill The Rich'. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Jumat, 08 Mei 2020 10:37 WIB