Kasus penganiayaan 2 siswa SMP Advent Pasuruan yang dilakukan senior diselesaikan kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat tidak membawa kasus itu ke meja hijau
Jampidum Fadil Zumhana menghentikan penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap 4 kasus yang terkait pencurian, penganiayaan, hingga penadahan.