Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2022 terdapat transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 183.883.058.184.449.
Di era digital ini layanan pembayaran melalui aplikasi kian marak. Apalagi dengan kampanye gerakan nasional non tunai yang sudah dilakukan beberapa tahun lalu.