detikNews
Polisi: Pelaku Modus "Tabrak Lari" di Jaktim Dijerat 2 Pasal
Polres Jakarta Timur menetapkan AF sebagai tersangka fitnah dan pemerasan dalam kasus modus tabrak lari di Pasar Rebo, Jaktim. Pelaku dijerat dua pasal.
Minggu, 30 Jan 2022 17:13 WIB