Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang merencanakan pelaksanaan pilar 1 dan pilar 2 paket pajak internasional OECD/G20 Inclusive Framework.
Bayar tol tanpa setop akan diterapkan mulai Juni 2023. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurai masalah antrean panjang yang kerap kali terjadi di jalan tol.