Peneror Bom Graha SA Jalani Sidang Perdana
Peneror bom Graha Surya Asri (SA), David Miftahul Ulum, menjalani sidang perdana di Pengadilan negeri (PN) Surabaya. Pria 21 tahun itu didakwa atas pelanggaran UU Terorisme.
Jumat, 22 Jul 2011 00:41 WIB







































