Bea Cukai menyebut, pemilik mainan yang ada dalam video viral pemusnahan barang tersebut sempat berusaha menyuap petugas agar barang dimaksud dapat dikeluarkan.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, pemberlakuan SNI tetap diwajibkan meskipun hanya impor satu unit mainan saja
Pihak Ditjen Bea dan Cukai mengatakan, produk mainan yang dibeli dari luar negeri baik langsung maupun impor, harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).