detikNews
H-4, Truk Selain Muat Sembako dan BBM Dilarang Melintas
Mulai hari ini, mobil angkutan barang selain BBM, elpiji dan sembako dilarang melintasi jalan raya di Mojokerto. Jika melanggar, polisi akan memberikan sanksi mulai tilang hingga ancaman hukuman maksimal 2 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu.
Kamis, 24 Jul 2014 13:04 WIB







































