Para kiai dari seluruh Jawa menemui Ketua DPR Agung Laksono. Mereka meminta agar Ahmadiyah dilindungi. Para kiai ini menilai semua warga negara mempunyai hak untuk berkumpul dan berserikat.
Gugatan perdata korban Lapindo di PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat berakhir pada kemenangan PT Lapindo Brantas. Namun Polri memastikan kasusnya maju terus.
Kalangan DPR meyakini tidak ada indikasi Kejagung akan engutak-atik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI) yang telah menyelesaikan utangnya melalui perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSSA).