Penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini. Pengendara yang melanggar bisa dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang ganjil-genap setelah sebelumnya sempat ditiadakan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta. Dua orang tewas di lokasi kejadian akibat kecelakaan tersebut.