Pemerintah Filipina kembali membuktikan langkah tegas terhadap pihak yang melanggar. Salah satunya adalah menghancurkan mobil yang diselundupkan ke negara itu.
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, dituntut 6 bulan penjara. Terangkum catatan perjalanan kasus itu.