detikNews
Kejagung Ajukan PK Atas Persetujuan Hendarman
Kejagung akan mengajukan PK atas ditolaknya permohonan pemerintah Indonesia untuk mengintervensi uang Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro. PK dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Kamis, 27 Agu 2009 13:45 WIB







































