Trump resmi mengenakan tarif impor tinggi 25% untuk Meksiko dan Kanada, serta 10% untuk China. Kebijakan ini diprediksi berdampak negatif bagi konsumen AS.
Pemerintah AS menyoroti penggunaan sistem pembayaran domestik Indonesia seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).