Mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo Edi Suharjono (ES) divonis 2 tahun penjara. Dia terjerat perkara korupsi tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman.
Kejaksaan Agung menjelaskan tidak ada istilah 'oplosan' dalam dakwaan korupsi BBM yang merugikan negara Rp 285 triliun. Istilah yang benar adalah 'blending'.