Pemprov DKI memutuskan akan mengajukan PK untuk putusan PTUN soal perpanjangan izin pengembangan Pulau G. Biro Hukum akan berdiskusi dulu dengan Gubernur Anies.
Anies Baswedan kalah banding soal reklamasi Pulau I di PT TUN Jakarta. Pengadilan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tetap melanjutkan reklamasi di Pulau I.
PTUN Jakarta memenangkan gugatan pengembang Pulau G hasil reklamasi. PTUN meminta Gubernur Anies segera mengeluarkan perpanjangan izin reklamasi di Pulau G.
MA menolak gugatan PT Jaladri Kartika Pakci di tingkat PK. Alhasil, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau I sah.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Darmawansyah, menyoroti masalah abrasi di Pulau Tikus, Bengkulu. Dia meminta Pemprov Bengkulu melakukan reklamasi.