detikNews
Pemerintah Diharapkan Tidak Lagi Buat Pasal Karet
Pembatalan Pasal 154 dan 155 KUHP dalam putusan MK sebagai langkah maju bagi demokrasi. Pemerintah dan DPR ke depannya diharapkan menghindari pembuatan pasal karet.
Kamis, 19 Jul 2007 06:32 WIB







































