detikNews
Lagi, Vonis Kasus Bioremediasi Chevron Terbelah Bagi Terdakwa Widodo
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali terbelah dalam menjatuhkan vonis kasus bioremediasi PT Chevron. Jika kemarin majelis terbelah saat memvonis Endah Rubiyanti dan Kukuh, kini terulang saat menghukum Widodo.
Jumat, 19 Jul 2013 19:35 WIB







































