Polda DIY bakal menerapkan skema ganjil-genap di sejumlah titik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk kendaraan pribadi. Kecuali di Malioboro.
Pemkab dan Polres Klaten akan memantau ketat pemudik yang ingin pulang kampung ke wilayah Klaten. Salah satunya dengan ditempelkan stiker di rumah pemudik.
Pemerintah memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai besok, Jumat 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemkab Magelang membatasi jemaat yang mengikuti misa Natal di gereja 50 persen dari kapasitas. Rekayasa lalin saat Tahun Baru di area Borobudur juga disiapkan.
Mobil dan rumah pemudik selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kabupaten Pekalongan bakal ditempeli stiker. Berikut ini penjelasan Kapolres Pekalongan.