detikNews
Insider Trading Bernilai Rp 70 M, Dua Warga Australia Dipenjara
Dua warga Australia, mantan bankir National Australia Bank (NAB) Lukas Kamay dan mantan analis Biro Statistik Australia (ABS) Christopher Hill telah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan 'insider trading' bernilai $ 7 juta (sekitar Rp 70 miliar).
Selasa, 17 Mar 2015 13:57 WIB







































